Kompensasi dalam hal kecacatan atau kematian
– Kompensasi dalam hal kematian atau kecacatan jangka panjang Karyawan akibat cedera kerja, penyakit atau bahaya yang terkait dengan pekerjaan, akan sesuai dengan yang ditetapkan dalam hukum nasional dan SEA ini, ketentuan kompensasi yang tersedia pada Pemilik Kapal (Pemilik Kapal dan atau Manajer Kapal wajib memberikan salinan tersebut kepada Karyawan atas permintaan) dan atau tersedia di Kapal dan dapat diakses oleh Karyawan untuk ditinjau.
– Dalam hal kematian Karyawan selama Periode SEA ini, Pemilik Kapal wajib:
mengatur transportasi jenazah Karyawan ke pelabuhan asal kecuali dimana kematian terjadi di yurisdiksi wilayah dimana transportasi jenazah tidak mungkin atau dilarang.
mengembalikan barang pribadi almarhum kepada ahli waris yang sah.
mengirimkan penghasilan sah almarhum kepada ahli waris yang sah.
– Dalam hal Kapal hilang atau tenggelam, Karyawan akan diberi kompensasi atas kehilangan pekerjaan untuk periode terbatas 2 bulan upah pokok sesuai SEA dan diberikan perawatan medis dalam hal cedera, jika ada, terbatas untuk periode 16 minggu dari hari cedera.
Transportasi dan Perjalanan
– Pemilik Kapal wajib menyediakan tiket pesawat kelas ekonomi kepada Karyawan dari pelabuhan asal utama Karyawan pada saat memasuki SEA ini dan merepatriasi Karyawan setelah penyelesaian SEA kembali ke pelabuhan asal utamanya
– Akomodasi, VesselFinder dan makanan dalam perjalanan, jika diperlukan, akan diatur oleh Pemilik Kapal, tunjangan bagasi pribadi adalah 30 KGS