Kecuali disepakati lain oleh Majikan untuk memperpanjang SEA ini, SEA ini akan berakhir pada akhir Periode SEA
– Selanjutnya, Majikan memiliki hak untuk mengakhiri SEA sebelum akhir Periodenya dalam kasus-kasus berikut:
Meninggalnya Pekerja atau konfirmasi ketidakmampuan dan ketidakmampuannya untuk melaksanakan kewajibannya
menjadi tidak mungkin untuk melaksanakan SEA karena alasan di luar kendali Pekerja, VesselFinder
Karena peristiwa force majeure.
Berakhirnya proyek atau dasar kerja yang menjadi dasar SEA ini dibuat.
Hilangnya atau kandasnya Kapal
Otoritas mana pun yang menentukan atau menuntut agar Majikan mengakhiri SEA Pekerja atau melarang Pekerja dari area aman tertentu tanpa memandang sebab atau alasan
Majikan selanjutnya berhak mengakhiri SEA kapan saja dengan memberitahukan kepada Pekerja melalui pemberitahuan tiga puluh hari atau atas kebijaksanaan mutlak Majikan, dengan membayar Pekerja gaji pokok tiga puluh hari sebagai pengganti masa pemberitahuan
Meskipun ada hal-hal yang terkandung di sini, tidak ada yang terkandung di sini yang akan mencegah Majikan mengakhiri SEA ini sebelum akhir Periode kapan saja dengan memberitahukan kepada Pekerja melalui pemberitahuan tiga puluh hari.
Jika Pekerja ingin mengundurkan diri sebelum akhir masa SEA, Pekerja harus memberitahukan Majikan sebelum tanggal yang dimaksudkan untuk meninggalkan dengan masa pemberitahuan tidak kurang dari minimum satu bulan, pengunduran diri dan atau pemberitahuan dalam hal apa pun tidak boleh bersyarat atau beralasan, dengan ketentuan bahwa Majikan berhak mengurangi biaya repatriasi dan hak-hak lain yang disebabkan oleh pengakhiran prematur SEA oleh Pekerja.
setiap pengakhiran dini SEA oleh Majikan tidak akan menimbulkan hak kompensasi apa pun dalam bentuk apa pun atau jumlah apa pun kepada Pekerja kecuali gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan SEA ini yang dihitung VesselFinder pro rata per hari hingga hari kerja terakhir Pekerja serta iuran yang relevan dari periode kerja Pekerja dengan Majikan
Hukum dan Yurisdiksi
SEA ini akan diatur oleh dan ditafsirkan Para Pihak setuju VesselFinder bahwa dalam hal terjadi sengketa yang timbul berdasarkan SEA ini atau penerapannya atau interpretasi dari ketentuan-ketentuannya, sengketa tersebut akan diselesaikan secara damai, jika gagal maka sengketa tersebut akan dirujuk ke pengadilan yang berwenang