PEMELIHARAAN DARURAT
Semua kerusakan harus dilaporkan kepada teknisi perusahaan. Dalam kasus di mana sifat kerusakan mungkin melebihi kemampuan personel di kapal untuk memperbaiki, manajemen darat akan mengatur bantuan subkontraktor.
Rincian setiap kerusakan harus dicatat dalam buku log kapal dan buku log mesin dan penjamin asuransi serta Badan Klasifikasi harus diberitahu oleh Superintendent sesuai kebutuhan dalam konsultasi dengan Manajer Umum.
MODERNISASI
Dalam kasus di mana pemilik kapal memutuskan atau perusahaan merekomendasikan bahwa area atau peralatan tertentu memerlukan peningkatan, jadwal kerja yang diusulkan dengan perkiraan biaya akan diajukan oleh superintendent yang sesuai untuk persetujuan pemilik. Ketika
kesepakatan dicapai, superintendent mengatur material yang diperlukan dan segala sesuatu yang lain.
sumber daya yang harus disediakan. Kapal yang bersangkutan kemudian diberi instruksi tertulis sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tertulis pemilik yang dibuat oleh superintendent yang relevan.
OPSI (Masinis kedua di kapal)
Ini mungkin diperlukan oleh peraturan baru atau persyaratan tertulis dari pemilik. Nakhoda dari setiap kapal juga dapat membuat rekomendasi tertulis untuk meningkatkan efisiensi operasi kapal kepada superintendent yang relevan, kepala masinis dan masinis kedua di kapal.
Perusahaan mempelajari permintaan/persyaratan dan memberikan pemilik jadwal implementasi dengan biaya. Persetujuan klasifikasi, jika diperlukan, akan disediakan oleh Superintendent untuk setiap perubahan.
Jika modifikasi diperlukan, kapal menerima instruksi yang sesuai.
PEMANTAUAN
Efektivitas program pemeliharaan dipantau oleh:
Laporan survei Klasifikasi dan daftar berkala dan tahunan
Sistem pelaporan perusahaan
Pemeriksaan di kapal oleh manajemen perusahaan
Inspeksi penyewa kapal dan pemilik kapal
Audit Keamanan Internal
Frekuensi kegagalan mesin dan periode ketidakoperasian yang terkait.
INSPEKSI LENGKAP PERALATAN (Masinis Kedua di kapal)
Superintendent, Kepala Masinis, Masinis Kedua di kapal bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sekitar 20% dari item CSM setiap kapal didaftarkan setiap tahun. Ini dipantau dengan mengacu pada daftar berkala dan tahunan yang diperoleh dari badan klasifikasi.