Zona Perang dan Wilayah Berisiko Tinggi: Aturan, Kompensasi, dan Hak Pelaut
Zona Perang dan Wilayah Berisiko Tinggi: Aturan, Kompensasi, dan Hak Pelaut
21 Okt. 2025
28
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (15)
Zona Perang dan Wilayah Berisiko Tinggi: Aturan, Kompensasi, dan Hak Pelaut
1. Apa itu Zona Perang dan Mengapa Penting bagi Pelaut
Zona perang (War Risk Area) atau wilayah berisiko tinggi (High-Risk Area) adalah wilayah laut atau pesisir di mana terdapat ancaman konflik bersenjata, serangan teroris, pembajakan, atau ketidakstabilan politik. Wilayah seperti ini ditetapkan oleh badan internasional seperti Lloyd’s Joint War Committee, serta organisasi pekerja seperti ITF (International Transport Workers’ Federation) dan Nautilus International.Ketika kapal berlayar ke wilayah seperti ini, kondisi kerja pelaut berubah: mereka berhak atas kompensasi tambahan, perlindungan keselamatan, dan asuransi khusus.
2. Dasar Hukum: MLC 2006, ILO, dan ITF
MLC 2006 – Perlindungan dan Keselamatan Pelaut
Berdasarkan Standar A4.3 Konvensi MLC 2006, pemilik kapal wajib menjamin lingkungan kerja yang aman dan meminimalkan semua risiko, termasuk risiko konflik bersenjata. Pelaut tidak dapat dipaksa bekerja di zona perang tanpa persetujuan tertulis, kecuali jika hal itu sudah tercantum dalam kontrak kerja awal.
ILO – Standar Ketenagakerjaan dan Kompensasi
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menetapkan bahwa:
Pelaut memiliki hak untuk menolak bekerja dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa tanpa kehilangan kontrak.
Pekerjaan di wilayah perang harus dibayar setidaknya dua kali lipat dari gaji dasar harian (Double Pay).
Perusahaan wajib memberikan asuransi tambahan untuk melindungi jiwa dan kesehatan selama kapal berada di wilayah tersebut.
ITF dan Perjanjian IBF
ITF bersama International Bargaining Forum (IBF) secara rutin memperbarui daftar resmi zona perang dan wilayah berisiko tinggi. Pada tahun 2024, daftar ini mencakup Laut Merah, Teluk Persia, Selat Hormuz, Laut Hitam (dekat Krimea dan Odesa), Teluk Guinea, Yaman, dan pantai Somalia.Menurut ketentuan ITF:
Awak kapal harus diberitahu minimal 7 hari sebelumnya sebelum kapal memasuki wilayah tersebut.
Pelaut berhak menolak tanpa konsekuensi disiplin.
Jika setuju, mereka harus menerima Double Pay dan asuransi risiko perang (biasanya senilai 208.000 USD jika meninggal akibat perang).
3. Kompensasi untuk Pekerjaan di Zona Perang
Kompensasi untuk pelaut yang bekerja di zona perang atau wilayah berisiko tinggi terdiri dari beberapa elemen:
Double Pay – gaji harian dibayar dua kali lipat untuk setiap hari berada di area berisiko.
War Bonus – tunjangan tambahan, biasanya 5–10% dari gaji bulanan.
Asuransi Risiko Perang (War Risk Insurance) – perlindungan tambahan atas jiwa dan kesehatan.
Repatriasi dan evakuasi – seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan jika terjadi ancaman langsung terhadap keselamatan awak kapal.
4. Penerapan di Lapangan
Sebelum kapal memasuki wilayah berisiko tinggi, perusahaan wajib:
Memberi pemberitahuan resmi kepada seluruh awak tentang rute dan potensi bahaya.
Memberikan pilihan kepada pelaut — menyetujui perjalanan dengan kompensasi tambahan atau digantikan sebelum masuk wilayah tersebut.
Menandatangani klausul tambahan (War Risk Clause) yang memuat koordinat, durasi, dan detail pembayaran.
Jika kapal tiba-tiba memasuki wilayah perang karena eskalasi mendadak, perusahaan harus segera memberi tahu awak, otoritas bendera, dan perusahaan asuransi, agar hak pelaut atas kompensasi tetap terjamin.
5. Hak untuk Menolak dan Tanggung Jawab Pihak-Pihak Terkait
Sesuai MLC 2006 (Standar A4.3 dan A2.1), pelaut berhak menolak berlayar ke zona perang jika hal tersebut tidak tercantum dalam kontrak kerja. Penolakan tersebut:
bukan pelanggaran disiplin,
perusahaan wajib menyediakan pemulangan yang aman (repatriasi),
dan tidak boleh berdampak negatif pada karier pelaut di masa depan.
Jika pelaut setuju, persetujuan harus diberikan secara tertulis, dan seluruh pembayaran tambahan wajib diberikan.
6. Pengawasan dan Perlindungan Hak
Kepatuhan terhadap aturan ini diawasi oleh:
Inspektur ITF,
Otoritas Negara Bendera dan Negara Pelabuhan (Flag & Port State Control),
Serikat pekerja pelaut nasional (AMOSUP, SEKO, PRMTU, NUMAST, KORSEA, dan lainnya).
Pelaut memiliki hak untuk:
meminta salinan War Risk Agreement sebelum berangkat,
melaporkan pelanggaran pembayaran kepada ITF atau serikat,
dan mengajukan klaim bahkan setelah kontrak berakhir jika haknya dilanggar.
7. Perkembangan Terkini: Bertambahnya Wilayah Berisiko
Sejak tahun 2022, jumlah wilayah perang dan berisiko tinggi meningkat lebih dari dua kali lipat. Wilayah yang paling diawasi saat ini meliputi:
Laut Hitam (Ukraina, Rusia),
Laut Merah dan Selat Bab el-Mandeb (Yaman, Eritrea, Sudan),
Teluk Persia dan Selat Hormuz,
Teluk Guinea (karena ancaman perompakan).
Daftar Wilayah Risiko Tinggi IBF (IBF High Risk Area List) diperbarui dua kali setahun. Selain itu, kadang diberlakukan zona risiko sementara, di mana Double Pay hanya berlaku dalam koordinat dan periode waktu tertentu.
8. Kesimpulan
Bekerja di zona perang bukanlah tugas biasa — ini adalah bentuk pelayanan khusus, yang menuntut keberanian, disiplin, dan kompensasi yang adil. Konvensi internasional seperti MLC, ILO, dan ITF dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan perusahaan dengan keselamatan dan kesejahteraan pelaut.Prinsip utamanya tetap jelas:
Tidak ada pelaut yang boleh dikirim ke wilayah perang tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak.
Melalui perlindungan hukum dan perjanjian internasional, dunia pelayaran memastikan bahwa mereka yang menjaga perdagangan global tetap berjalan, bahkan di laut paling berbahaya, mendapatkan penghormatan, keamanan, dan upah yang pantas.