Apa Arti “+ / - 1 Bulan” dalam Kontrak Pelaut dan Hak Itu Milik Siapa
Apa Arti “+ / - 1 Bulan” dalam Kontrak Pelaut dan Hak Itu Milik Siapa
17 Okt. 2025
41
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (7)
Apa Arti “+ / - 1 Bulan” dalam Kontrak Pelaut dan Hak Itu Milik Siapa
Frasa “+ / - 1 bulan” yang sering muncul dalam bagian Period of Employment pada Seafarer’s Employment Agreement (SEA) adalah salah satu istilah paling umum — namun sering disalahpahami — dalam kontrak pelaut. Banyak pelaut mengira bahwa tanda ini memberikan fleksibilitas bagi kedua belah pihak. Padahal, pada kenyataannya, klausul ini dibuat untuk kepentingan pemilik kapal (shipowner), bukan pelaut. Hal ini diatur secara jelas oleh Maritime Labour Convention (MLC 2006) dan perjanjian kolektif ITF / IBF.
1. Apa Arti “+ / - 1 Bulan” Sebenarnya
Jika dalam kontrak tertulis “6 months (+/-1 month)”, artinya:
masa kerja dasar adalah 6 bulan;
namun pemilik kapal berhak memperpendeknya menjadi 5 bulan atau memperpanjangnya menjadi 7 bulan, tergantung pada kebutuhan operasional — seperti jadwal pelayaran, pelabuhan pergantian awak, kondisi cuaca, visa, atau kendala logistik lainnya.
👉 Penting untuk dipahami: Klausul ini bukan hak pelaut, tetapi hak operasional pemilik kapal. Dengan menandatangani kontrak yang mencantumkan “+/-1 bulan”, pelaut menyetujui adanya kemungkinan perubahan durasi yang dilakukan oleh perusahaan. Klausul ini dirancang untuk memberi kelonggaran hukum bagi pemilik kapal jika pergantian awak tidak dapat dilakukan tepat waktu.
2. Dasar Hukum: Konvensi MLC 2006
Menurut Peraturan 2.1 “Seafarers’ Employment Agreements” dalam Konvensi MLC 2006, setiap kontrak pelaut harus mencantumkan:
durasi kerja di atas kapal,
syarat perpanjangan atau penghentian,
serta hak pelaut untuk repatriasi (pemulangan) setelah kontrak berakhir.
Dalam Standar A2.5.2 (b) disebutkan:
Masa kerja maksimum pelaut di kapal sebelum berhak atas repatriasi tidak boleh melebihi 12 bulan.
Artinya, pemilik kapal wajib memastikan pelaut dipulangkan paling lambat setelah 12 bulan masa kerja di kapal. Klausul “+/-1 bulan” diperbolehkan jika telah disetujui pelaut sejak awal dan tercantum dalam kontrak. Namun, jika pelaut dipaksa bekerja lebih dari 12 bulan tanpa persetujuan tertulis, hal itu dianggap pelanggaran MLC 2006 dan termasuk kategori penahanan tidak sah di kapal (unlawful detention).
3. Pandangan ITF dan IBF
Federasi Transportasi Internasional (ITF) dan Perjanjian Bersama Internasional (IBF) menegaskan bahwa klausul “+/-1 bulan” merupakan hak manajerial pemilik kapal. Biasanya, rumusan dalam kontrak ITF/IBF berbunyi:
“Normal duration of employment: 6 months (+/-1 month at Owner’s discretion).”
Kata kunci di sini adalah at Owner’s discretion, yang berarti “sesuai kebijakan pemilik kapal”. Jadi, fleksibilitas ini sepenuhnya menjadi hak perusahaan, bukan pelaut.Namun, ITF dan IBF juga memberikan perlindungan penting bagi pelaut:
setiap perpanjangan harus dicatat secara tertulis,
pelaut tetap memiliki hak repatriasi setelah masa dasar,
hari kerja tambahan harus dibayar penuh,
dan masa kerja total tidak boleh melebihi 12 bulan.
4. Mengapa Perusahaan Menggunakan “+ / - 1 Bulan”
Industri pelayaran bersifat sangat dinamis dan tidak pasti. Jadwal kapal, kondisi cuaca, penundaan pelabuhan, dan visa awak sering berubah. Tanpa fleksibilitas ini, setiap keterlambatan pergantian awak bisa dianggap pelanggaran kontrak.Oleh karena itu, klausul “+/-1 bulan” digunakan untuk:
memberikan kelonggaran hukum kepada perusahaan,
mencegah pelanggaran formal karena keterlambatan operasional,
memastikan kepatuhan terhadap MLC dan perjanjian IBF.
Klausul ini bukan untuk merugikan pelaut, melainkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan operasi kapal.
5. Hak Pelaut dalam Klausul “+/-1 Bulan”
Meskipun klausul ini lebih menguntungkan perusahaan, hak-hak pelaut tetap dilindungi:✅ Pelaut berhak atas repatriasi paling lambat setelah 12 bulan. ✅ Setiap perpanjangan harus dengan persetujuan tertulis. ✅ Semua hari tambahan harus dibayar penuh. ✅ Penahanan di kapal lebih dari 12 bulan melanggar MLC 2006. ✅ Pelaut dapat mengajukan keluhan ke ITF atau perwakilan negara bendera kapal.
6. Apa yang Harus Diketahui Pelaut
“+/-1 bulan” adalah hak pemilik kapal, bukan hak pelaut.
Pelaut harus memahami arti klausul ini sebelum menandatangani kontrak.
Jika pelaut tidak ingin diperpanjang, ia harus memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan sebelum masa dasar berakhir.
Semua perubahan kontrak harus dokumentasi resmi dan dicatat dalam Sea Service Record.
7. Kesimpulan
Klausul “+ / - 1 bulan” bukanlah bentuk fleksibilitas bersama, tetapi alat operasional yang memberi pemilik kapal ruang untuk menyesuaikan jadwal pergantian awak sesuai kondisi nyata pelayaran.Namun, sesuai MLC 2006, setiap pelaut tetap memiliki hak untuk:
dipulangkan dalam waktu tidak lebih dari 12 bulan,
hanya memperpanjang kontrak dengan persetujuan sukarela,
dan mendapatkan bayaran penuh atas setiap hari tambahan kerja.
Memahami arti klausul ini membantu pelaut melindungi haknya dan menghindari kesalahpahaman. Ingat: “+/-1 bulan” bukan hak pelaut, melainkan hak pemilik kapal, yang tetap dibatasi oleh hukum internasional dan prinsip keadilan maritim.