test
Pemberitahuan
Anda belum menerima pemberitahuan apa pun

Jam Kerja di Atas Kapal: Aturan, Batasan, dan Hak Pelaut

17 Okt. 2025
25
Syarat dan Ketentuan Perjanjian Kerja Pelaut (7)

Working Hours on Board for Seamen.jpg

Jam Kerja di Atas Kapal: Aturan, Batasan, dan Hak Pelaut

Jam kerja di atas kapal merupakan salah satu aspek paling penting yang memengaruhi keselamatan pelayaran, kesehatan awak kapal, dan kepatuhan terhadap standar internasional.
Meskipun kehidupan di laut berjalan 24 jam tanpa henti — dengan jadwal jaga, operasi, dan perawatan yang terus berlangsung — hukum internasional secara tegas menetapkan batasan: berapa lama pelaut boleh bekerja dan berapa lama ia harus beristirahat.
Peraturan ini melindungi awak kapal dari kelelahan, serta melindungi pemilik kapal dari pelanggaran yang dapat menyebabkan denda atau penahanan kapal.

1. Dasar Hukum

Dokumen utama yang mengatur jam kerja pelaut adalah Maritime Labour Convention (MLC 2006).
Selain itu, ketentuan tambahan diatur dalam Konvensi ILO No.180 (Seafarers’ Hours of Work and the Manning of Ships Convention, 1996) dan STCW Convention (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers),
yang menetapkan persyaratan minimum untuk jadwal kerja dan waktu istirahat.Berdasarkan MLC Regulation 2.3, setiap negara bendera wajib menetapkan sistem yang menjamin pengaturan jam kerja dan waktu istirahat yang aman bagi seluruh awak kapal.

2. Definisi Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

  • Waktu kerja adalah periode ketika pelaut diwajibkan melaksanakan tugasnya di kapal, termasuk:

    • navigasi, jaga, dan pekerjaan teknis;

    • operasi kargo, pengisian bahan bakar, penambatan;

    • persiapan pelayaran, latihan darurat, atau kegiatan keselamatan.

  • Waktu istirahat adalah periode di mana pelaut bebas dari kewajiban kerja dan dapat menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Latihan dan simulasi yang dilakukan selama jam kerja tidak boleh mengurangi waktu istirahat secara berlebihan.

3. Batas Maksimum Jam Kerja dan Minimum Waktu Istirahat

Menurut MLC 2006 Regulation 2.3 dan Standard A2.3, terdapat dua sistem yang dapat diterapkan:

  1. Berdasarkan jam kerja:

    • tidak lebih dari 14 jam dalam 24 jam, dan

    • tidak lebih dari 72 jam dalam 7 hari.

  2. Berdasarkan jam istirahat:

    • minimal 10 jam istirahat dalam 24 jam, dan

    • minimal 77 jam istirahat dalam 7 hari.

Setiap negara bendera atau perusahaan dapat memilih sistem mana yang digunakan, namun jadwal kerja wajib menjamin keselamatan dan mengurangi risiko kelelahan.

4. Pembagian dan Penjadwalan Istirahat

Berdasarkan MLC Standard A2.3.5,
waktu istirahat dapat dibagi menjadi maksimal dua periode, salah satunya harus berdurasi setidaknya 6 jam berturut-turut.
Jarak antara dua periode istirahat tidak boleh melebihi 14 jam.Bagi perwira jaga navigasi dan mesin, kontinuitas istirahat sangat penting untuk menjaga kewaspadaan dan kemampuan pengambilan keputusan.
Catatan kerja dan istirahat (Hours of Work/Rest Record) wajib disimpan minimal 3 tahun.

5. Pengecualian dan Keadaan Darurat

MLC memperbolehkan penyimpangan sementara dalam kondisi seperti:

  • keadaan darurat (kebakaran, tabrakan, operasi penyelamatan, penambatan);

  • latihan keselamatan, pemeriksaan, atau pelayaran di wilayah berisiko tinggi.

Namun setelah kondisi darurat berakhir, pemilik kapal wajib memberikan kompensasi waktu istirahat sesegera mungkin.
Pekerjaan berlebih tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pelanggaran serius MLC, dan dapat menyebabkan penahanan kapal serta sanksi finansial.

6. Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Nakhoda

Pemilik kapal wajib:

  • menyusun jadwal kerja dan istirahat yang sesuai;

  • memastikan jumlah awak mencukupi untuk operasi aman;

  • mencegah beban kerja berlebihan bagi setiap anggota kru.

Nakhoda bertanggung jawab untuk mencatat dan memastikan kepatuhan terhadap jadwal tersebut.
Pemalsuan data jam kerja merupakan pelanggaran berat terhadap MLC dan dapat menyebabkan pencabutan sertifikat kepatuhan kapal.

7. Pengawasan ITF dan Otoritas Bendera

International Transport Workers’ Federation (ITF) menganggap pelanggaran terhadap jam kerja/istirahat sebagai bentuk eksploitasi awak kapal.
Jika ada keluhan, inspektur ITF berhak:

  • memeriksa catatan kerja dan istirahat;

  • mencocokkannya dengan data AIS, logbook, dan catatan mesin;

  • menuntut kompensasi atas jam kerja berlebih.

Administrasi bendera seperti Malta, Liberia, Panama, dan Kepulauan Marshall secara ketat menegakkan aturan ini dalam audit dan sertifikasi MLC Certificate of Compliance.

8. Saran Praktis untuk Pelaut

  • Catat sendiri jam kerja dan waktu istirahat Anda.

  • Jangan menandatangani catatan palsu.

  • Jika merasa lelah, laporkan kepada Mualim I atau Nakhoda.

  • Jika pelanggaran terus berlanjut, laporkan ke ITF atau otoritas bendera.

  • Ingat: kelelahan adalah salah satu penyebab utama kecelakaan dan kesalahan manusia di laut.

9. Kesimpulan

Jam kerja di kapal bukan sekadar formalitas administratif — melainkan faktor penting yang menentukan keselamatan, kesehatan, dan martabat manusia.
Konvensi MLC 2006, ILO No.180, dan STCW secara tegas menetapkan batas-batas yang melindungi pelaut dari kelelahan dan eksploitasi.Kepatuhan terhadap aturan ini adalah kewajiban pemilik kapal,
namun juga hak mendasar setiap pelaut.
Keseimbangan antara kerja dan istirahat bukanlah kemewahan — melainkan dasar dari pelayaran yang aman, profesional, dan berkelanjutan.


ship
Sebelumnya Selanjutnya
19 Okt. 2025
48

Gaji Terakhir Pelaut: Kapan, Bagaimana, dan Apa Saja Jaminan Pembayarannya

17 Okt. 2025
40

Apa Arti “+ / - 1 Bulan” dalam Kontrak Pelaut dan Hak Itu Milik Siapa

17 Okt. 2025
38

Sign Off Setelah Kontrak Berakhir: Cara yang Benar dan Hal yang Harus Dihindari

17 Okt. 2025
59

Contract of Employment atau Seafarer’s Employment Agreement — Apa Itu dan Apa Bedanya