Dalam hal terjadi kecelakaan, Nahkoda harus, pada kesempatan paling awal, mencari bantuan dari perwakilan lokal Asosiasi P&I atau agen mereka.
Nahkoda mungkin dipaksa untuk memberikan pernyataan, laporan dan/atau kutipan catatan kepada pejabat lokal. Wawancara media harus dihindari karena setiap wawancara yang diberikan dapat diedit untuk menciptakan kesan yang berbeda dari yang dimaksudkan. Mandor akan membutuhkan bantuan pengacara dan harus mencoba menunda memberikan informasi apapun kepada pejabat lokal sampai nasihat profesional diperoleh (crewing).
3.Setelah menerima laporan kecelakaan, Nahkoda akan menginstruksikan pengacara di tempat, tetapi dalam kasus mendesak dan tidak adanya perwakilan P&I, Nahkoda dapat menginstruksikan pengacara untuk memberikan nasihat tanpa persetujuan sebelumnya dari Perusahaan. Hal ini harus dilakukan dengan bantuan agen lokal.
Setiap wawancara yang tidak dapat dihindari harus dibatasi hanya kepada Nahkoda, yang harus selalu menunggu instruksi dari Perusahaan sebelum memberikan wawancara tersebut. Semua perwira dan awak lainnya harus diperingatkan untuk tidak membahas aspek apapun dari kecelakaan/kecelakaan dengan siapapun di darat.
Dalam hal nahkoda diminta untuk memberikan laporan atau pernyataan kepada otoritas lokal, hal tersebut harus sesingkat dan sefaktual mungkin (tunduk pada akurasi). Tidak boleh digunakan kata-kata yang mengakui tanggung jawab atau menyiratkan pengakuan tanggung jawab. Penting bahwa tidak ada dokumen yang ditulis dalam bahasa asing yang ditandatangani kecuali terjemahan tersertifikat dilampirkan pada dokumen tersebut. Nahkoda harus selalu berusaha memperoleh salinan dokumen tersebut (crewing).
Nahkoda harus secara pribadi menangani semua permintaan dari pejabat darat. Jika pejabat tersebut ingin diwawancarai oleh perwira kapal atau awak, hal ini harus dilakukan dengan kehadiran nahkoda dan perwakilan hukum perusahaan. Harus berhati-hati untuk tidak melebih-lebihkan keadaan dengan presentasi kasus yang berlebihan.
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memastikan perlindungan terbaik dan tidak ada pernyataan yang bertentangan dari kapal. Tidak boleh ada pernyataan yang dibuat kepada media
PENENTUAN CEDERA UTAMA (crewing)
(a) Fraktur tengkorak, tulang belakang atau panggul.
(b) fraktur tulang apapun:
Pada tangan selain tulang di pergelangan tangan atau lengan.
Pada kaki selain tulang di pergelangan kaki atau kaki.
(c) Amputasi lengan atau kaki.
(d) kehilangan penglihatan.
(e) Deteriorasi lain dalam kondisi fisik seseorang yang mengakibatkan cedera:
Masuk rumah sakit sebagai pasien rawat inap selama lebih dari 24 jam.
Saat di laut saat terbaring di tempat tidur di atas kapal, yang akan mengakibatkan rawat inap selama lebih dari 24 jam jika kapal berada di pelabuhan.
KECELAKAAN (LAINNYA) DAN KEJADIAN BERBAHAYA (crewing)
Nahkoda atau Direktur Jenderal yang hadir juga harus melaporkan kecelakaan atau kejadian berbahaya lainnya. Laporan tersebut harus dibuat dalam 24 jam menggunakan formulir yang benar. Perusahaan akan menginformasikan kepada otoritas yang relevan. Informasi tambahan dapat ditemukan dalam Panduan Rencana Tanggap Darurat.
